Ada apa dengan Negeri kita tercinta ini, Negeri yang di atur penuh dengan undang-undang ini rupanya tak selamanya berjalan dengan peraturan per undang-undangan. Baru-baru ini Di kabupaten Aceh Singkil tepatnya Seorang guru PNS yang bertugas menjadi pengajar malah di Mutasikan ke kantor Pemerintahan. Dalam undang-undang sudah sangat jelas Guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia
dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Apa pemerintah kita sudah lupa atau tidak tau dengan fungsi guru yang sesungguhnya. Ya inilah negeri kita yang kita cintai ini kadang Masyarakat sendiri bingung kenapa Pemerintahan kita saat ini begitu mudah nya mengeluarkan perihal yang sebetulnya melanggar undang-undang, Apa oknum pemerintah kita sekarang ingin di ajar oleh guru lagi???
Peranan guru sangat penting dalam dunia pendidikan karena selain berperan mentransfer ilmu pengetahuan ke peserta didik, guru juga dituntut memberikan pendidikan karakter dan menjadi contoh karakter yang baik bagi anak didiknya. Kalau guru sudah di salah fungsi kan begini siapa yang jadi menggantikan peranan guru saat ini???Pemerintah sendiri???
Postingan admin ini sebetulnya hanya mengingatkan apa yang seharusnya tanggung jawab pemerintah sendiri. Guru tidak boleh di kaitkan dengan pemerintahan, guru sudah ada tanggung jawab yang besar untuk mencerdaskan kehidupan bangsa jangan lagi di beban kan yang tidak sewajarnya guru ikut dalam hal urusan pemerintahan.
Comments
Post a Comment